PERPRES
Penataan
Pasal 51
Zona perairan (Zona A) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b terdiri atas: a. Zona Perairan (Zona A1), yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap permukiman; b. Zona Perairan 2 (Zona A2), yang merupakan kawasan pariwisata tirta; c. Zona Perairan 3 (Zona A3), yang merupakan kawasan penghasil nutrien di perairan danau, dan pendukung kegiatan pariwisata; dan d. Zona Perairan 4 (Zona A4), yang merupakan kawasan perairan yang berfungsi sebagai zona pengurai/dekomposer ekosistem alami.
