Pasal 50
(1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan hutan produksi yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan sedang serta pelayanan prasarana dan sarana sedang. (2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan hutan produksi; b. kawasan peruntukan pengelolaan hutan produksi dengan sistem agroforestri antara tanaman hutan dan tanaman pertanian lahan usaha tanaman keras; dan c. kawasan peruntukan kegiatan penunjang hutan produksi. (3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Pematang Sidamanik pada Kabupaten Simalungun; b. bagian wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir; c. bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Silaen, Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Bor-bor pada Kabupaten Toba Samosir, serta Kecamatan Sipahutar dan Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; d. bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Bor-bor pada Kabupaten Toba Samosir, serta Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; e. bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir, serta Kecamatan Siborong-borong dan di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; f. bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta dan Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; g. bagian wilayah Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur Mula- mula pada Kabupaten Samosir; h. bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Tanah Pinem, di Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sumbul, dan Kecamatan Parbuluan pada Kabupaten Dairi; i. bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, Kecamatan Siempat Rube, dan Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu pada Kabupaten Pakpak Bharat; j. bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir, serta Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok Sanggul, dan Kecamatan Parlilitan pada Kabupaten Humbang Hasundutan; k. bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Kecamatan Pagaran, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Siatas Barita, dan Kecamatan Sipahutar pada Kabupaten Tapanuli Utara; l. bagian wilayah Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; dan m. bagian wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun. www.peraturan.go.id 2014, No.191
