Pasal 49
(1) Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan perkebunan yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan sedang serta pelayanan prasarana dan sarana sedang. (2) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan usaha perkebunan; b. kawasan peruntukan kegiatan penunjang perkebunan. (3) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada: a. Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; b. Sub DAS Haranggaol Harison di Kecamatan Pematang Silimakuta, Kecamatan Haranggaol Horison, dan Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun; c. Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun, serta Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir; d. Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; e. Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; f. Sub Das Aek Mandosi di Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kecamatan Porsea, Kecamatan uluan, Kecamatan Parmaksian, dan Kecamatan Siantar Narumonda pada Kabupaten Toba Samosir; g. Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Silaen, dan Kecamatan Sigumpar pada Kabupaten Toba Samosir; h. Sub Das Aek Simare di Kecamatan Sigumpar dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir; i. Sub Das Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; j. Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; www.peraturan.go.id 2014, No.191 k. Sub Das Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; l. Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan; m. Sub DAS Aek Bodang di Kecamatan Sitio-tio pada Kabupaten Samosir; n. Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; o. Sub Das Simaratuang di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; p. Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; q. Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; r. Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; s. Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Palipi dan Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir; t. Sub DAS Sigumbang di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; u. Sub DAS Aek Simala di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; v. Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; w. CAT Sidikalang di Kecamatan Tanah Pinem, Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kecamatan Parbuluan pada Kabupaten Dairi, Kecamatan Siempat Rube, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu pada Kabupaten Pakpak Bharat, Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir, Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Onan Ganjang, dan Kecamatan Sijamapolang pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan x. CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Siatas Barita, dan Kecamatan Sipahutar pada Kabupaten Tapanuli Utara. www.peraturan.go.id 2014, No.191 (4) Di dalam Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat: a. Zona B7 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL, yang selanjutnya disebut HL/B7, berada pada: 1. bagian hulu Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; 2. bagian hulu Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir; 3. bagian hulu Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Ajibata dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; 4. bagian hulu Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Ajibata dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; 5. bagian hulu Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Uluan dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; 6. bagian hulu Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Laguboti; 7. bagian hulu Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; 8. bagian hulu Sub DAS Binanga Simaratuang di Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir; 9. bagian hulu Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta pada Kabupaten Samosir; 10. bagian hulu Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; 11. bagian hulu Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi dan Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; 12. bagian hulu Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; 13. bagian hulu Sub DAS Sigumbang di Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; 14. bagian hulu Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; dan 15. bagian hulu CAT Sidikalang di Kecamatan Dolok Sanggul dan Kecamatan Parlilitan pada Kabupaten Humbang Hasundutan. www.peraturan.go.id 2014, No.191 b. Zona B7 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HP, yang selanjutnya disebut HP/B7, berada pada: 1. bagian wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen pada Kabupaten Toba Samosir; 2. bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Silaen dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir; 3. bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; 4. bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Siborong- borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; 5. bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan; 6. bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Tanah Pinem, Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, dan Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Sumbul pada Kabupaten Dairi; 7. bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Pollung dan Kecamatan Dolok Sanggul pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan 8. bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara. (5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
