Pasal 48
(1) Zona B6.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) yang perlu dikendalikan perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air Danau Toba berada pada: a. bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; b. bagian wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Ronggur Nihuta pada Kabupaten Samosir; c. bagian wilayah Sub DAS Aek Silang dan bagian wilayah Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; d. bagian wilayah Sub DAS Sigumbang dan bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; dan e. bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun. (2) Zona B6.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) yang perlu dikendalikan perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air Danau Toba berada pada: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. bagian wilayah Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; b. bagian wilayah Sub DAS Haranggaol Horison di Kecamatan Haranggaol Horison pada Kabupaten Simalungun; c. bagian wilayah Sub DAS Aek Nauli di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; d. bagian wilayah Sub DAS Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir; e. bagian wilayah Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; f. bagian wilayah Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Porsea, Kecamatan Parmaksian, dan Kecamatan Siantar Narumonda pada Kabupaten Toba Samosir; g. bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; h. bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Balige, Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir, serta Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; i. bagian wilayah Sub DAS Siparbue di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara, serta Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; j. bagian wilayah Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir; k. bagian wilayah Sub DAS Parembakan di Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula pada Kabupaten Samosir; l. bagian wilayah Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir; m. bagian wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta pada Kabupaten Samosir; n. bagian wilayah Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; o. bagian wilayah Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; p. bagian wilayah Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; www.peraturan.go.id 2014, No.191 q. bagian wilayah Sub DAS Simala di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; dan r. bagian wilayah Sub DAS Pematang Sidamanik di Kecamatan Pematang Sidamanik pada Kabupaten Simalungun.
