Pasal 47
(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terdiri atas: a. Zona B6.1; dan b. Zona B6.2. (2) Zona B6.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peternakan berbasis bisnis yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan sedang serta pelayanan prasarana dan sarana sedang. (3) Zona B6.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kawasan peruntukan usaha peternakan berbasis bisnis; b. kawasan peruntukan kegiatan penunjang peternakan; dan c. kawasan peruntukan industri pengolahan peternakan secara terbatas. (4) Zona B6.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada: a. bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; b. bagian wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Ronggur Nihuta pada Kabupaten Samosir; c. bagian wilayah Sub DAS Sigumbang dan bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; d. bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun; dan e. bagian wilayah Sub DAS Aek Silang dan bagian wilayah Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir. (5) Zona B6.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peternakan masyarakat yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan sedang serta pelayanan prasarana dan sarana sedang. www.peraturan.go.id 2014, No.191 (6) Zona B6.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. kawasan peruntukan usaha peternakan berbasis masyarakat; b. kawasan peruntukan kegiatan penunjang peternakan; dan c. kawasan peruntukan industri rumahan pengolah hasil peternakan secara terbatas. (7) Zona B6.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan tersebar di seluruh permukiman perdesaan di Kawasan Danau Toba. (8) Di dalam Zona B6.1 dan B6.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona B6.1 dan B6.2 yang berdasarkan ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL, yang selanjutnya disebut HL/B6, berada pada: a. bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun; b. bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; dan c. bagian wilayah Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir. (9) Perubahan peruntukan` dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
