PERPRES
Penataan
Pasal 46
Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) yang perlu dikendalikan perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air Danau Toba berada pada: a. Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; b. Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; www.peraturan.go.id 2014, No.191 c. Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; d. Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir, dan Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; e. Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan f. Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Baktiraja dan Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan.
