Pasal 45
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan pertanian hortikultura buah, sayur, tanaman obat, dan bunga yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan sedang serta pelayanan prasarana dan sarana sedang. (2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. kawasan peruntukan pertanian hortikultura; b. kawasan peruntukan permukiman petani dengan kepadatan rendah c. kawasan peruntukan penunjang pertanian hortikultura; dan d. kawasan peruntukan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas. (3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada: a. Sub DAS Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; b. Sub Das Bah Tongguran di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; c. Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; d. Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; e. Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir, dan Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; f. Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; g. Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Baktiraja, dan Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan; h. CAT Sidikalang di Kecamatan Gunung Sitember, Kecamatan Tanah Pinem, Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kecamatan Sumbul, dan Kecamatan Parbuluan pada Kabupaten Dairi; dan i. CAT Tarutung di Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan; Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sipahutar dan Kecamatan Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli Utara. (4) Di dalam Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat: a. Zona B5 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL, yang selanjutnya disebut HL/B5, berada pada: 1. bagian hulu Sub DAS Tongguran di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; www.peraturan.go.id 2014, No.191 2. bagian hulu Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; 3. bagian hulu Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; 4. bagian hulu Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan dan di Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; 5. bagian hulu Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul dan Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan 6. bagian hulu CAT Tarutung di Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan. b. Zona B5 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HP, yang selanjutnya disebut HP/B5, berada pada: 1. bagian wilayah Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; 2. bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; 3. bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Muara dan Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; 4. bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan 5. bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Tarutung dan Kecamatan Sipoholon pada Kabupaten Tapanuli Utara. (5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
