Pasal 42
Zona B3.2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (5) yang perlu dikendalikan perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air Danau Toba berada pada: a. wilayah perairan di Kecamatan Dolok Pardamean; b. wilayah perairan di Kecamatan Pematang Sidamanik; c. wilayah perairan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon; d. wilayah perairan di Kecamatan Lumban Julu; e. wilayah perairan di Kecamatan Muara; f. wilayah perairan di Kecamatan Baktiraja; g. wilayah perairan di Kecamatan Pangururan; h. wilayah perairan di Kecamatan Sianjur Mula-mula; i. wilayah perairan di Kecamatan Simanindo; www.peraturan.go.id 2014, No.191 j. wilayah perairan di Kecamatan Nainggolan; k. wilayah perairan di Kecamatan Onan Runggu; dan l. wilayah perairan di Kecamatan Ajibata.
