PERPRES
Penataan
Pasal 41
Zona B3.1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) yang perlu dikendalikan perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air Danau Toba berada pada: a. wilayah perairan di Kecamatan Merek; b. wilayah perairan di Kecamatan Laguboti; c. wilayah perairan di Kecamatan Balige; dan d. wilayah perairan di Kecamatan Tampahan.
