Pasal 40
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terdiri atas: a. Zona B3.1; dan b. Zona B3.2. (2) Zona B3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan pariwisata berkelas (high- end) yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana transportasi, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan sedang dan tinggi, menyediakan atraksi wisata yang dikemas dalam bentuk eksklusif, memiliki fasilitas pawisata yang eksklusif, dan fasilitas umum yang lengkap bagi wisatawan yang memiliki lama tinggal relatif panjang. (3) Zona B3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kawasan peruntukan pariwisata berkelas (high end); b. kawasan peruntukan usaha pariwisata; c. kawasan peruntukan perbankan; d. kawasan peruntukan biro perjalanan; e. kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian; f. kawasan peruntukan pendidikan pariwisata; g. kawasan peruntukan industri kreatif pariwisata; dan h. kawasan peruntukan fasilitas umum. (4) Zona B3.1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan di: a. Kawasan Wisata Berkelas (High-End) Simalem di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo yang merupakan kawasan ekowisata, wisata kuliner serta wisata pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE); dan www.peraturan.go.id 2014, No.191 b. Kawasaan Wisata Berkelas (High-End) Balige - Tara Bunga – Tampahan yang meliputi Perkampungan Parmalim di Kecamatan Laguboti, Perkampungan Meat di Kecamatan Tampahan, Wisata Budaya Balige (Museum TB Silalahi, Sekolah Pendidikan Soposurung, dan Makam Sisingamangaraja), dan Tara Bunga di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir yang merupakan kawasan ekowisata, wisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan serta wisata tirta. (5) Zona B3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan zona dengan karakteristik yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan tinggi, sedang, dan rendah, kualitas prasarana dan sarana transportasi, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan sedang dan tinggi, sebagai kawasan pariwisata massal yang menyediakan atraksi wisata, fasilitas wisata, serta fasilitas umum yang memadai dan digunakan secara bersama. (6) Zona B3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. kawasan peruntukan pariwisata massal; b. kawasan peruntukan usaha pariwisata; c. kawasan peruntukan perbankan; d. kawasan peruntukan biro perjalanan; e. kawasan peruntukan sosial-budaya dan kesenian; f. kawasan peruntukan pendidikan pariwisata; g. kawasan peruntukan industri kreatif pariwisata; dan h. kawasan peruntukan fasilitas umum. (7) Zona B3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di: a. Kawasan Wisata Parapat - Tiga Ras yang meliputi Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, Penangkaran Monyet Sibaganding di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Pantai Garoga di Kecamatan Dolok Pardamean, Parapat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dan Pantai Long Beach di Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Simalungun yang merupakan kawasan ekowisata, wisata tirta, dan wisata pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; b. Kawasan Wisata Taman Eden yang meliputi Taman Eden 2 dan Taman Eden 100 di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir yang merupakan kawasan ekowisata; c. Kawasan Wisata Muara-Baktiraja yang meliputi Istana dan peninggalan Sisingamangaraja I – VII, Aek Sipangolu, dan Tombak Sulu-sulu di Kecamatan Baktiraja, Wisata Alam Sipinsur di www.peraturan.go.id 2014, No.191 Kecamatan Paranginan, dan Wisata Alam Dolok Pesona di Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan, Pulau Sibandang dan Pantai Muara di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan kawasan ekowisata, wisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan serta wisata tirta; d. Kawasan Wisata Pangururan – Sianjur Mula-mula yang meliputi Pantai Parbaba, Pantai Lumban Manik, Taman Bumi Aek Rangat di Kecamatan Pangururan, Pantai Cinta Damai, Pulo Tao, Kawasan Lomba Paralayang Siulak Hosa, Gua Lontung, Sipokki, Gua Alam Sangkal, Kawasan Bukit Beta Kite Internasional, dan Batu Marhosa di Kecamatan Simanindo, Taman Wisata Sigulati di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Wisata Budaya Samosir (pertunjukan Sigale-gale, pemakaman Raja Sidabutar, Tenun Ulos Simanindo, dan Museum Simanindo) di Kecamatan Simanindo, Taman Bumi di Perkampungan Si Raja Batak di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Taman Bumi Gunung Pusuk Buhit yang mencakup Simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit, serta Taman Bumi Holly Mountain di Kecamatan Sianjur Mula-mula pada Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan ekowisata, wisata tirta serta wisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan; e. Kawasan Wisata Tuk-tuk – Tomok yang meliputi Tuk-tuk dan Tomok di Kecamatan Simanindo, Taman Bumi Tuktuk Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan ekowisata, kawasan wisata tirta serta wisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan; f. Kawasan Wisata Onan Runggu – Taman Bumi Lagundi yang meliputi Pantai Lagundi, Pantai Pasir Putih Sukkean, Hariara Nabolon/Phon Besar Sukkean, Pananganan, Tambun Surlau, Kawasan Mual Siraja Sonang dan Taman Bumi di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan wisata tirta dan ekowisata; g. Kawasan Wisata Taman Bumi Nainggolan yang meliputi Batu Guru di Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan ekowisata; h. Kawasan Wisata Lumban Julu yang meliputi Pantai Lumban Julu di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir yang merupakan kawasan wisata tirta; i. Kawasan Wisata Taman Wisata Iman Dairi yang meliputi Taman Wisata Iman Dairi di Kecamatan Sitinjo pada Kabupaten Dairi yang merupakan kawasan wisata religi; www.peraturan.go.id 2014, No.191 j. Kawasan Wisata Ronggur Nihuta – Palipi yang meliputi Kawasan Aek Liang, Kawasan Jea ni Tano, Kawasan Aek Sipale Onggang, dan Kawasan Pea Porogan di Kecamatan Ronggur Nihuta, Kawasan Batu Rantai dan Kawasan Hariara Maranak di Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan ekowisata dan wisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan; k. Kawasan Wisata Harian – Sitio-tio yang meliputi Janji Martahan, Mata Air dan Pohon Pokki, Gua Parmonangan, Ulu Darat, dan Janji Matogu di Kecamatan Harian, Mata Air – Gua Datu Parngongo, Permandian Boru Saronding di Kecamatan Sitio-tio pada Kabupaten Samosir yang merupakan kawasan ekowisata; dan l. Kawasan Wisata Salib Kasih yang meliputi Taman Wisata Salib Kasih di Kecamatan Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan kawasan wisata religi.
