Pasal 39
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas: a. Zona B2.1; dan b. Zona B2.2. (2) Zona B2.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung www.peraturan.go.id 2014, No.191 lingkungan tinggi, kualitas prasarana dan sarana dengan tingkat pelayanan sedang, serta intensitas bangunan gedung yang rendah yang tidak berada di zona rawan patahan aktif. (3) Zona B2.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan dengan kepadatan rendah dengan konsep langgam arsitektur budaya Batak dan menghadap danau; b. kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; c. kawasan peruntukan pariwisata; d. kawasan peruntukan olah raga; e. kawasan peruntukan RTH; f. kawasan peruntukan pengembangan gedung yang tidak berada di zona rawan patahan aktif; g. kawasan peruntukan pelayanan transportasi; h. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; i. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; j. kawasan peruntukan pelayanan perdagangan dan jasa; dan k. kawasan peruntukan pelayanan tempat ibadah. (4) Zona B2.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada kawasan perkotaan di Ibu Kota Kecamatan (IKK) Merek, IKK Pematang Silimakuta, IKK Purba, IKK Haranggaol, IKK Dolok Sabungan, IKK Pematang Sidamanik, IKK Pardamean Ajibata, IKK Lumban Julu, IKK Bona Tua Lunasi, IKK Parmaksian, IKK Sigaol, IKK Narumonda I, IKK Sigumpar, IKK Silaen, IKK Sibuea, IKK Gurgur, IKK Muara, IKK Siborong-borong, IKK Sipahutar, IKK Simorangkir Julu, IKK Paranginan, IKK Bakkara, IKK Sabulan, IKK Pangururan, IKK Sagala dan kawasan perdesaan yang tersebar di Kawasan Danau Toba. (5) Zona B2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas prasarana dan sarana transportasi, dan kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan sedang, berada di zona patahan aktif, dan intensitas bangunan gedung yang rendah dan berbasis teknologi yang adaptif. (6) Zona B2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan dengan kepadatan rendah dengan konsep langgam arsitektur budaya Batak dan menghadap danau; www.peraturan.go.id 2014, No.191 b. kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; c. kawasan peruntukan pariwisata; d. kawasan peruntukan olah raga; e. kawasan peruntukan RTH; f. kawasan peruntukan pengembangan gedung yang berbasis teknologi yang adaptif; g. kawasan peruntukan pelayanan transportasi; h. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; i. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; j. kawasan peruntukan pelayanan perdagangan dan jasa; dan k. kawasan peruntukan pelayanan tempat ibadah. (7) Zona B2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan pada Kawasan perkotaan di IKK Harian, IKK Pollung, IKK Lintong Nihuta, IKK Sigalingging, IKK Silumboyah, IKK Sumbul, IKK Tiga Lingga, IKK Gunung Sitember, IKK Kuta Buluh, IKK Sitinjo, IKK Siempat Rube, IKK Sipoltak, IKK Parmonangan, dan IKK Sipoholon Sagala serta kawasan perdesaan yang tersebar di Kawasan Danau Toba. (8) Di dalam Zona B2.1 dan B2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. Zona B2.1 dan B2.2 yang berdasarkan ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan lindung (HL), yang selanjutnya disebut HL/B2, berada pada: 1. bagian hulu Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Uluan pada Kabupaten Toba Samosir; 2. bagian hulu Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan dan Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; 3. bagian hulu Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara dan Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan; 4. bagian hulu Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Baktiraja dan Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; 5. bagian hulu Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula pada Kabupaten Samosir; 6. bagian hulu Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur Mula- mula pada Kabupaten Samosir; dan www.peraturan.go.id 2014, No.191 7. bagian hulu Sub DAS Aek Simaratuang di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir. b. Zona B2.1 dan B2.2 yang berdasarkan ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan produksi (HP), yang selanjutnya disebut HP/B2 berada pada bagian hulu CAT Tarutung di Kecamatan Siborong-borong dan bagian hulu CAT Sidikalang di Kecamatan Sumbul, Kecamatan Tiga Lingga, dan Kecamatan Siempat Nempu. (9) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
