Pasal 38
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. Zona B1.1; dan b. Zona B1.2. (2) Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan sedang dan tinggi yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas prasarana dan sarana dengan tingkat pelayanan sedang dan tinggi, serta intensitas bangunan gedung yang tersusun rapat dan vertikal yang tidak berada di zona rawan patahan aktif. (3) Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan dengan kepadatan sedang dan tinggi; b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten atau kecamatan; c. kawasan peruntukan pariwisata; d. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan budaya; e. kawasan peruntukan olah raga; f. kawasan peruntukan RTH; g. kawasan peruntukan pengembangan gedung yang tersusun rapat dan vertikal; h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi; i. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; j. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; k. kawasan peruntukan pelayanan perdagangan dan jasa; dan l. kawasan peruntukan pelayanan tempat ibadah. (4) Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di Pusat Pelayanan Primer Parapat-Ajibata, Pusat Pelayanan Primer Balige, Pusat Pelayanan Sekunder Tiga Ras, Pusat Pelayanan Sekunder Tomok, Pusat Pelayanan Sekunder Onan Runggu, Pusat Pelayanan www.peraturan.go.id 2014, No.191 Sekunder Haranggaol Horison, dan Pusat Pelayanan Sekunder Ambarita. (5) Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan sedang dan tinggi yang memiliki karakteristik kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas prasarana dan sarana dengan tingkat pelayanan sedang dan tinggi, berada di zona patahan aktif, dan intensitas bangunan gedung berbasis teknologi yang adaptif. (6) Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan dengan kepadatan sedang dan tinggi; b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten atau kecamatan; c. kawasan peruntukan pariwisata; d. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan budaya; e. kawasan peruntukan olah raga; f. kawasan peruntukan RTH; g. kawasan peruntukan pengembangan gedung yang berbasis teknologi yang adaptif; h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi; i. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; j. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; k. kawasan peruntukan pelayanan perdagangan dan jasa; dan l. kawasan peruntukan pelayanan tempat ibadah. (7) Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di kawasan perkotaan Pusat Pelayanan Primer Sidikalang, Pusat Pelayanan Primer Tarutung, Pusat Pelayanan Primer Pangururan, Pusat Pelayanan Primer Dolok Sanggul, Pusat Pelayanan Sekunder Siborong-borong, Pusat Pelayanan Sekunder Muara, Pusat Pelayanan Sekunder Sagala, dan Pusat Pelayanan Sekunder Tele.
