Pasal 37
Zona budi daya (Zona B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas: a. Zona Budi Daya 1 (Zona B1) yang merupakan kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang dan tinggi; b. Zona Budi Daya 2 (Zona B2) yang merupakan kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah; c. Zona Budi Daya 3 (Zona B3) yang merupakan kawasan peruntukan pariwisata; d. Zona Budi Daya 4 (Zona B4) yang merupakan kawasan peruntukan pertanian pangan; e. Zona Budi Daya 5 (Zona B5) yang merupakan kawasan peruntukan pertanian hortikultura; www.peraturan.go.id 2014, No.191 f. Zona Budi Daya 6 (Zona B6) yang merupakan kawasan peruntukan peternakan; g. Zona Budi Daya 7 (Zona B7) yang merupakan kawasan peruntukan perkebunan; dan h. Zona Budi Daya 8 (Zona B8) yang merupakan kawasan peruntukan hutan produksi.
