Pasal 43
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan peruntukan pertanian pangan dengan kualitas daya dukung lingkungan sedang serta pelayanan prasarana dan sarana sedang. (2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi teknis; b. kawasan peruntukan pertanian pangan pada lahan dengan kemiringan 15% - 25% (lima belas persen sampai dengan dua puluh lima persen) melalui sistem pertanian terasering; c. kawasan peruntukan permukiman petani dengan kepadatan rendah; d. kawasan peruntukan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas; dan e. kawasan peruntukan kegiatan penunjang pertanian. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada: a. bagian wilayah Sub DAS Sigumbang di Kecamatan Merek Kabupaten Karo; b. bagian wilayah Sub DAS Haranggaol di Kecamatan Pematang Silimakuta dan Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun; c. bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Dolok Pardamean dan Kecamatan Pematang Sidamanik pada Kabupaten Simalungun; d. bagian wilayah Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; dan Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir; e. bagian wilayah Sub DAS Bah Tongguran di kecamatan Ajibata dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; f. bagian wilayah Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; g. bagian wilayah Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian, Kecamatan Porsea, Kecamatan Uluan, dan Kecamatan Bona Tua Lunasi pada Kabupaten Toba Samosir; www.peraturan.go.id 2014, No.191 h. bagian wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, dan Kecamatan Silaen pada Kabupaten Toba Samosir; i. bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Sigumpar dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir; j. bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; k. bagian wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir, Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; l. bagian wilayah Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara, Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; m. bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Dolok Sanggul, dan Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan; n. bagian wilayah Sub Das Aek Bodang di Kecamatan Sitio-tio dan Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; o. bagian wilayah Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; p. bagian wilayah Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur Mula- mula pada Kabupaten Samosir; q. bagian wilayah Sub DAS Aek Simaratuang di Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir; r. bagian wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta pada Kabupaten Samosir; s. bagian wilayah Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; t. bagian wilayah Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi dan Kecamatan Nainggolan pada kabupaten Samosir; u. bagian wilayah Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; v. bagian wilayah Sub DAS Aek Simala di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; w. bagian wilayah Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; www.peraturan.go.id 2014, No.191 x. bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Sitinjo, dan Kecamatan Parbuluan pada Kabupaten Dairi; Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; Kecamatan Siempat Rube pada Kabupaten Pakpak Bharat; dan Kecamatan Pollung dan Kecamatan Dolok Sanggul pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan y. bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta dan Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan; Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Sipoholon, dan Kecamatan Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara. (4) Di dalam Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL), yang selanjutnya disebut HL/B4, berada pada: 1. bagian hulu Sub DAS Haranggaol di Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun; 2. bagian hulu Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, dan Kecamatan Pematang Sidamanik pada Kabupaten Simalungun; 3. bagian hulu Sub DAS Bah Haranggaol di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; 4. bagian hulu Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Ajibata dan Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; 5. bagian hulu Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; 6. bagian hulu Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Uluan pada Kabupaten Toba Samosir; 7. bagian hulu Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen pada Kabupaten Toba Samosir; 8. bagian hulu Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; 9. bagian hulu Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; 10. bagian hulu Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; 11. bagian hulu Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; www.peraturan.go.id 2014, No.191 12. bagian hulu Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Pollung, dan Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan; 13. bagian hulu Sub DAS Aek Bodang di Kecamatan Sitio-tio dan Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; 14. bagian hulu Sub DAS Aek Parombahan di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; 15. bagian hulu Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Sianjur Mula- mula pada Kabupaten Samosir; 16. bagian hulu Sub DAS Binanga Simaratuang di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; 17. bagian hulu Sub DAS Bah di Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir; 18. bagian Hulu Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir; 19. bagian hulu Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; 20. bagian hulu Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; 21. bagian hulu Sub DAS Binanga Bolon di Kecamatan Palipi dan di Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir; 22. bagian hulu Sub DAS Sigumbang di Kecamatan Nainggolan dan di Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; dan 23. bagian hulu CAT Tarutung di Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan. b. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi (HP), yang selanjutnya disebut HP/B4, berada pada: 1. bagian wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Pematang Sidamanik pada Kabupaten Simalungun; 2. bagian wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir; 3. bagian wilayah Sub DAS Aek Simare di Kecamatan Silaen dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir; 4. bagian wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Siborong- borong pada Kabupaten Tapanuli Utara; www.peraturan.go.id 2014, No.191 5. bagian wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan; 6. bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Sidikalang, dan Kecamatan Sitinjo pada Kabupaten Dairi; 7. bagian wilayah CAT Sidikalang di Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan 8. bagian wilayah CAT Tarutung di Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Siborong-borong pada Kabupaten Tapanuli Utara. (5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
