Pasal 34
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf d ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor; dan b. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang danau. (3) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. (4) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. sebagian wilayah Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; b. sebagian wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik, sebagian wilayah Kecamatan Dolok Pardamean, sebagian wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, sebagian wilayah Kecamatan Silimakuta, sebagian wilayah Kecamatan Pematang Silimakuta, sebagian wilayah Kecamatan Haranggaol Horison, dan sebagian wilayah Kecamatan Purba pada Kabupaten Simalungun; c. sebagian wilayah Kecamatan Uluan, sebagian wilayah Kecamatan Bona Tua Lunasi, sebagian wilayah Kecamatan Lumban Julu, dan sebagian wilayah Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; d. sebagian wilayah Kecamatan Siborong-borong, sebagian wilayah Kecamatan Tarutung, sebagian wilayah Kecamatan Sipoholon, sebagian wilayah Kecamatan Pagaran, dan sebagian wilayah Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; e. sebagian wilayah Kecamatan Baktiraja, sebagian wilayah Kecamatan Paranginan, dan sebagian wilayah Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan; f. sebagian wilayah Kecamatan Nainggolan, sebagian wilayah Kecamatan Palipi, sebagian wilayah Kecamatan Ronggur Nihuta, sebagian wilayah Kecamatan Simanindo, sebagian wilayah Kecamatan Onan Runggu, sebagian wilayah Kecamatan Sianjur Mula-mula, sebagian wilayah Kecamatan Pangururan, sebagian wilayah Kecamatan Sitio-tio dan sebagian wilayah Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; dan g. sebagian wilayah Kecamatan Silahisabungan, sebagian wilayah Kecamatan Pegagang Hilir, sebagian wilayah Kecamatan Sumbul, sebagian wilayah Kecamatan Parbuluan, sebagian wilayah Kecamatan Tiga Lingga, sebagian wilayah Kecamatan Tanah Pinem, dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Sitember pada Kabupaten Dairi. (5) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar danau yang rawan terhadap gelombang pasang danau yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari. (6) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang danau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di: a. wilayah tepian danau di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; www.peraturan.go.id 2014, No.191 b. wilayah tepian danau di Kecamatan Haranggaol Horison, wilayah tepian danau Kecamatan Pematang Sidamanik, wilayah tepian danau Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dan wilayah tepian danau Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Simalungun; c. wilayah tepian danau Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; d. wilayah tepian danau Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan e. wilayah tepian danau Kecamatan Baktiraja, wilayah tepian danau Kecamatan Pangururan, wilayah tepian danau Kecamatan Simanindo, wilayah tepian danau Kecamatan Onan Runggu, wilayah tepian danau Kecamatan Nainggolan, dan wilayah tepian danau Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir.
