Pasal 33
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf c ditetapkan dengan tujuan: a. melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya; dan b. melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L3 yang merupakan Taman Wisata Alam; b. Zona L3 yang merupakan Suaka Margasatwa; c. Zona L3 yang merupakan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan; dan d. Zona L3 yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan. (3) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang meliputi kawasan: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. (4) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Taman Wisata Alam Hutaginjang dan Taman Wisata Alam Sijaba di Kecamatan Muara, Taman Wisata Alam Sibuatan Utara di Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Muara pada www.peraturan.go.id 2014, No.191 Kabupaten Tapanuli Utara, Arboretum Aek Natonang di Kecamatan Simanindo, Kebun Raya Samosir di Kecamatan Simanindo, dan Hutan Flora Anggrek di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir. (5) Zona L3 yang merupakan Suaka Margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria yang meliputi kawasan: a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah; b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau d. memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. (6) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan pada Suaka Margasatwa Sicikek-cikek di Kecamatan Sitinjo, Kecamatan Sidikalang pada Kabupaten Dairi, Kecamatan Tinada, dan Kecamatan Siempat Rube pada Kabupaten Pakpak Bharat. (7) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, struktur dan situs. (8) Zona L3 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di: a. Pasanggarahan, Monumen Tugu Liberty Malau, Huta Raja, Komunitas Tenun Ulos Batak Lumban Suhisuhi dan Paromasan di Kecamatan Pangururan, Makam Tua Raja Sidabutar, Wisata budaya pertunjukan Sigale-gale, Huta Bolon, Batu Kursi Parsidangan Huta Siallagan, Situs Pagar Batu di Kecamatan Simanindo, serta Situs Siraja Batak di Kawasan Gunung Pusuk Buhit, Pemandian Aek Sipitu Dai, Perkampungan Asli Huta Siraja Batak Desa Sianjur Mula-mula, Taman Bumi di Perkampungan Sigulatti, Aek Si Boru Pareme, Batu Hobon, Batu Pargasipan, Batu Parhusipan, Batu Nanggar, Batu Sawan di Kecamatan Sianjur Mula-mula pada Kabupaten Samosir; b. Makam Sisingamangaraja di Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; c. Istana Sisingamangaraja di Kecamatan Bakkara pada Kabupaten Humbang Hasundutan; www.peraturan.go.id 2014, No.191 d. Kampung masyarakat adat Pusuk Buhit di Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir; e. Makam Kuno Raja Sidabutar Tomok di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; f. Gereja I.L Nomensen/Dame di Kecamatan Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara; g. Kantor Pusat HKBP Pearaja di Kecamatan Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara; h. Monumen Salib Kasih di Kecamatan Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan i. Istana Presiden Soekarno di Parapat pada Kabupaten Simalungun. (9) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria sebagai tempat pemijahan ikan termasuk ikan endemik Danau Toba. (10) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan di Kawasan Danau Toba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
