Pasal 32
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, danau, dan RTH dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; b. Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau; dan c. Zona L2 yang merupakan RTH. (3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang meliputi: a. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; b. daratan sepanjang anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai; c. daratan sepanjang sungai bertanggul dan berada dalam kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar; dan d. daratan sepanjang tepian sungai yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik sungai diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di: a. sungai besar tidak bertanggul yang meliputi Aek Nauli, Aek Gopgopan, Aek Silimbat, Siparbue, Aek Lumban Buri, Aek Binanga Bulu, Binanga Bodang, Lau Parembakan, Aek Tulas, Aek Ringgo, Aek Silahi, Binanga Simartuang, Bah Anun, Binanga Tumolang, Bah Silabung, Bah Bolon, Bah Sigumbang, Aek Rambe, dan Lae Kombih; b. anak sungai tidak bertanggul tersebar di bagian hulu di semua bagian wilayah Sub DAS yang ada di dalam cakupan Kawasan Danau Toba; Bulu … www.peraturan.go.id 2014, No.191 c. sungai bertanggul yang meliputi Aek Sigumbang, Binanga Sigilang, Bah Tongguran, Aek Mandosi, Binanga Naborsahan, Aek Simare, Aek Halian, Aek Sitobu, Aek Silang, Binanga Guluan, Aek Bolon, Bah Sibundong, Aek Sigesoa, Aek Sigeaon, dan Lau Renun; dan d. daratan sepanjang tepian sungai yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik sungai diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria yang meliputi: a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; dan b. daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau. (6) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di: a. Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; b. Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; c. Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Uluan, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; d. Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; e. Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan; f. Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Simanindo, dan Kecamatan Sitio-tio pada Kabupaten Samosir; dan g. Kecamatan Silalahi Sabungan pada Kabupaten Dairi. (7) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas RTH publik yang meliputi lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur dan lahan didominasi komunitas tumbuhan, dan RTH privat. www.peraturan.go.id 2014, No.191 (8) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Danau Toba.
