Pasal 31
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a ditetapkan dengan tujuan: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi; b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (2) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan b. Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air. (3) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang meliputi: a. kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; b. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau d. kawasan hutan yang memiliki jenis tanah yang peka terhadap erosi yaitu regosol, litosol, organosol, dan renzina. (4) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan pada: a. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek, Kecamatan Silahisabungan, dan Kecamatan Pematang Silimakuta; b. bagian hulu wilayah Sub DAS Haranggaol Horison di Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kecamatan Haranggaol Horison, dan Kecamatan Purba; c. bagian hulu wilayah Sub DAS Situnggaling di Kecamatan Dolok Pardamean dan Kecamatan Haranggaol Horison; d. bagian hulu wilayah Sub DAS Pematang Sidamanik dan Bagian wilayah Sub DAS Aek Nauli di Kecamatan Pematang Sidamanik; e. bagian hulu wilayah Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Ajibata; www.peraturan.go.id 2014, No.191 f. bagian hulu wilayah Sub DAS Bah Tongguran di Kecamatan Ajibata; g. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Gopgopan di Kecamatan Ajibata dan Kecamatan Lumban Julu; h. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Mandosi di Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kecamatan Uluan, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Parmaksian; i. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Bolon di Kecamatan Silaen; j. bagian hulu wilayah Sub DAS Simare di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Sipahutar; k. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Balige; l. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Sitobu di Kecamatan Tampahan, Kecamatan Balige, Kecamatan Muara, dan Kecamatan Siborong-borong; m. bagian hulu wilayah Sub DAS Siparbue di Kecamatan Muara, Kecamatan Paranginan, dan Kecamatan Lintong Nihuta; n. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Toru di Kecamatan Paranginan, Kecamatan Lintong Nihuta, dan Kecamatan Paranginan; o. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Pollung, Kecamatan Sitio-tio, dan Kecamatan Harian; p. bagian hulu wilayah Sub DAS Lae Kombih di Kecamatan Harian, Kecamatan Siempat Rube, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, dan Kecamatan Harian; q. bagian hulu wilayah Sub DAS Parembakan di Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Panguruan; r. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Tulas di Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Pangururan; s. bagian hulu wilayah Sub DAS Aek Ringgo di Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir, Kecamatan Silalahi Sabungan, dan Kecamatan Merek; t. bagian hulu wilayah Sub DAS Lau Renun di Kecamatan Silalahi Sabungan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Parbuluan, Kecamatan Harian, dan Kecamatan Sumbul; u. bagian hulu wilayah Sub DAS Binanga Aron di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Pangururan; www.peraturan.go.id 2014, No.191 v. bagian hulu wilayah Sub DAS Binanga Simaratuang di Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan; w. bagian hulu wilayah Sub DAS Binanga Guluan di Kecamatan Palipi, Kecamatan Simanindo, dan Kecamatan Ronggur Nihuta; x. bagian hulu wilayah Sub DAS Binanga Silubung di Kecamatan Palipi, dan Kecamatan Simanindo; y. bagian hulu wilayah Sub DAS Sigumbang di Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu; dan z. bagian hulu wilayah Sub DAS Sitiung-tiung di Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Simanindo. (5) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan. (6) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan pada: a. CAT Porsea-Parapat, yang meliputi: 1. Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; 2. Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Uluan, Kecamatan Bona Tua Lunasi, dan Kecamatan Porsea pada Kabupaten Toba Samosir. b. CAT Tarutung, yang meliputi: 1. Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; 2. Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Siborong-borong, dan Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan 3. Kecamatan Lintong Nihuta dan Kecamatan Paranginan, pada Kabupaten Humbang Hasundutan. c. CAT Sidikalang, yang meliputi: 1. Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Sitio-tio, dan Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; 2. Kecamatan Silalahi Sabungan, Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijamapolang, dan Kecamatan Onan Ganjang pada Kabupaten Humbang Hasundutan; 3. Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan pada Kabupaten Dairi; dan 4. Kecamatan Siempat Rube pada Kabupaten Pakpak Bharat. www.peraturan.go.id 2014, No.191 d. CAT Samosir, yang meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Palipi, Kecamatan Onan Runggu, dan Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir.
