Pasal 35
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi, cagar alam geologi, dan perlindungan terhadap air tanah. (2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e terdiri atas: a. Zona L5 yang merupakan kawasan cagar alam geologi; b. Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi; dan c. Zona L5 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa sempadan mata air. (3) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kawasan keunikan batuan; dan b. kawasan keunikan bentang alam. (4) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gerakan tanah; dan b. Zona L5 yang merupakan kawasan yang terletak di zona patahan aktif. (5) Zona L5 yang merupakan kawasan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. imbuhan air tanah; dan b. sempadan mata air. (6) Zona L5 yang merupakan kawasan keunikan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam; b. memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil); c. memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi; d. memiliki tipe geologi unik; atau e. memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu. (7) Zona L5 yang merupakan kawasan keunikan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di kawasan keunikan batuan: a. Taman Bumi Ryolite Dome dan Dasite Dome (Pardepur) di Tuktuk pada Kecamatan Simanindo; b. Taman Bumi Batu Guru di Kecamatan Nainggolan; c. Taman Bumi di Perkampungan Si Raja Batak di Kecamatan Sianjur Mula-mula; d. Sesar Tebing Kaldera Danau Toba yang mencakup kawasan Panatapan Tele di Kecamatan Harian; e. Tufa Toba yang mencakup Kelokan Tele di Kecamatan Harian; f. Kawasan Air Terjun Sampuran Efrata di Kecamatan Harian; g. Kawasan Air Terjun Binanga di Desa Binanga 2 di Kecamatan Sianjur Mula -mula; h. Taman Bumi Gunung Pusuk Buhit yang mencakup Simpang Batu Hobon dan Dolok Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mula -mula; i. Taman Bumi Holly Mountain di Kecamatan Sianjur Mula-mula; j. Lembah Sagala di Kecamatan Sianjur Mula -mula; k. Kalsilutit Sibaganding Samosir yang mencakup Bukit Sinutaktik Sibagiat dan Pulau Tulas di Kecamatan Sianjur Mula -mula; l. Sabak Hasanggahan di Kecamatan Sianjur Mula -mula; m. Andesit Haranggaol yang mencakup Gawir Andesit Binangara 2 di Kecamatan Sianjur Mula mula; n. Alluvial fan di Kecamatan Pangururan; www.peraturan.go.id 2014, No.191 o. Geo Arkeologi Tomok dan Sabak Bahorok Tuktuk di Kecamatan Simanindo; p. Metadesimen permokarbon yang mencakup Sabak Simpang Limbong di Desa Tanjung Bunga di Kecamatan Pangururan; dan q. Taman Bumi Aek Rangat di Kecamatan Pangururan. (8) Zona L5 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: memiliki bentang alam berupa kaldera. (9) Zona L5 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di: a. Sumbat Lava Tuktuk di Desa Tuk-tuk di Kecamatan Simanindo, Pengangkatan baru Pulau Samosir (recent uplift) mencakup Mata Air Panas Pintu Batu di Desa Simbolon di Kecamatan Palipi, dan Intrusi Hypabyssal Bukit Pege di Lembah Sihotang di Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; b. Tufa Samosir yang mencakup Liquafaction Huta Tinggi di Kecamatan Pangururan, Shallow Lacustrine Samosir di Kecamatan Pangururan, Diotomea Lacustrine Simanindo di Kecamatan Simanindo, dan Braided Stream Samosir di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; c. Sesar Pulau Samosir yang mencakup Bukit Dolok di Kecamatan Simanindo dan air terjun Namartua Pangaribuan di Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; dan d. Danau di Pulau Samosir yang mencakup Danau Sidihoni pada Kabupaten Samosir. (10) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah yang tinggi. (11) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Palipi dan sebagian wilayah Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir; b. sebagian wilayah Kecamatan Tampahan, sebagian wilayah Kecamatan Porsea, sebagian wilayah Kecamatan Siantar Narumonda, sebagian wilayah Kecamatan Uluan, sebagian wilayah Kecamatan Lumban Julu, dan sebagian wilayah Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir; c. sebagian wilayah Kecamatan Pagaran, sebagian wilayah Kecamatan Parmonangan, sebagian wilayah Kecamatan www.peraturan.go.id 2014, No.191 Sipoholon, dan sebagian wilayah Kecamatan Tarutung pada Kabupaten Tapanuli Utara; d. sebagian wilayah Kecamatan Baktiraja, sebagian wilayah Kecamatan Parlilitan, dan sebagian wilayah Kecamatan Dolok Sanggul pada Kabupaten Humbang Hasundutan; e. sebagian wilayah Kecamatan Pangururan, sebagian wilayah Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan sebagian wilayah Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; dan f. sebagian wilayah Kecamatan Pegagan Hilir, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Sitember, sebagian wilayah Kecamatan Tiga Lingga, sebagian wilayah Kecamatan Sidikalang, sebagian wilayah Kecamatan Sumbul, sebagian wilayah Kecamatan Harian, dan sebagian wilayah Kecamatan Tanah Pinem pada Kabupaten Dairi. (12) Zona L5 yang merupakan kawasan yang terletak di zona patahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dengan kriteria lebar sempadan paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dari tepi jalur patahan aktif. (13) Zona L5 yang merupakan kawasan yang terletak di zona patahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan di: a. Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; b. Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, dan Kecamatan Sipahutar pada Kabupaten Tapanuli Utara; c. Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Pollung, Kecamatan Paranginan, dan Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan; d. Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian, dan Kecamatan Sitio-tio pada Kabupaten Samosir; dan e. Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Silalahi Sabungan pada Kabupaten Dairi. (14) Zona L5 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti; b. memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau c. memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan. (15) Zona L5 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (14) meliputi daerah imbuhan air tanah pada: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. CAT Porsea-Parapat, yang meliputi:
- Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; dan
- Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kecamatan Parmaksian, Kecamatan Porsea, Kecamatan Uluan, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Borbor, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir. b. CAT Tarutung, yang meliputi:
- Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Paranginan, dan Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan
- Kecamatan Lintong Nihuta pada Kabupaten Humbang Hasundutan. c. CAT Sidikalang, yang meliputi:
- Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Dolok sanggul, Kecamatan Sijamapolang, Kecamatan Onan Ganjang, Kecamatan Parlilitan, dan Kecamatan Pollung pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Pangururan pada Kabupaten Samosir;
- Kecamatan Parbuluan, Kecamatan Sitinjo, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Silalahi Sabungan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Tanah Pinem, dan Kecamatan Gunung Sitember pada Kabupaten Dairi; dan
- Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kecamatan Siempat Rube, Kecamatan Tinada, dan Kecamatan Kerajaan pada Kabupaten Pakpak Bharat. d. CAT Samosir, yang meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir. (16) Zona L5 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan kriteria: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan b. wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air dan/atau disesuaikan dengan kondisi geologi wilayahnya. (17) Zona L5 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (16) meliputi kawasan sekitar mata air panas di: a. Siregar Aek Nalas di Kecamatan Lumban Julu pada Kabupaten Toba Samosir; b. Pusuk Buhit di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Simbolon di Kecamatan Palipi, Tanjungan di Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir; c. Aek Sitio-tio Desa Siunong-unong Julu di Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan d. Air Soda Parbubu, Air panas Hutabarat, Saitnihuta, dan Ugan di Kecamatan Tarutung, dan Air panas Sipoholon di Kecamatan Sipoholon pada Kabupaten Tapanuli Utara. Bagian Ketiga Rencana Kawasan Peruntukan Budi Daya
