Pasal 13
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; dan b. sistem jaringan transportasi udara. (2) Sistem jaringan transportasi darat di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan penyeberangan. (3) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Sistem jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. transportasi penyeberangan; dan b. transportasi danau. (5) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan. www.peraturan.go.id 2014, No.191
