PERPRES
Penataan
Pasal 12
(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan mengembangkan www.peraturan.go.id 2014, No.191 dan meningkatkan kualitas fungsi dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana pusat pelayanan, dengan memperhatikan pelestarian lingkungan Danau Toba. (2) Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana permukiman. Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi
