PERPRES
Penataan
Pasal 14
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertujuan untuk mengembangkan aksesibilitas pariwisata yang handal dan pengendalian kawasan budi daya lainnya, adaptif terhadap bencana, dan ramah lingkungan ke/dari pusat kegiatan nasional, dan/atau ke/dari pintu outlet internasional, regional, nasional, dan antarkawasan peruntukan pariwisata dan budi daya lainnya serta kerja sama pemanfaatan ruang kiri dan kanan jalan. (2) Jaringan jalan di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan bebas hambatan; c. jaringan jalan kolektor primer 1; dan d. jaringan jalan strategis nasional.
