PERPRES
Penataan
Pasal 127
(1) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Danau Toba dilakukan pengawasan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang di Kawasan Danau Toba. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
