PERPRES
Penataan
Pasal 126
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dilakukan pengelolaan Kawasan Danau Toba. (2) Pengelolaan Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati di Kawasan Danau Toba sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengelolaan Kawasan Danau Toba oleh Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
