PERPRES
Penataan
Pasal 125
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang. www.peraturan.go.id 2014, No.191 (2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rincinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba.
