PERPRES
Penataan
Pasal 128
Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Danau Toba dilakukan untuk menjamin kualitas lingkungan, pariwisata, ekonomi, ekosistem, dan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Danau Toba. www.peraturan.go.id 2014, No.191
