Pasal 115
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan penerapan teknologi alam dan/atau buatan untuk pemulihan kualitas air Danau Toba, pemijahan ikan termasuk ikan endemik, transportasi danau, dan kegiatan budi daya perikanan yang berada di daerah pintu keluar air Danau Toba; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona A3.2; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya perikanan yang berada daerah pintu masuk air Danau Toba dan kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada zona A3.2; dan d. ketentuan khusus untuk zona A3.2 meliputi: 1. penetapan kualitas air yang memenuhi baku mutu air kelas I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. penetapan zona perairan danau pada garis horizontal mulai dari surut terendah hingga kedalaman air 100 (seratus) meter.
