Pasal 114
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A3.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan penerapan teknologi alam dan/atau buatan untuk pemulihan kualitas air Danau Toba, pemijahan ikan termasuk ikan endemik, dan transportasi danau; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona A3.1; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya perikanan, kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada zona A3.1; dan d. ketentuan khusus untuk zona A3.1 meliputi: www.peraturan.go.id 2014, No.191 1. penetapan kualitas air yang memenuhi baku mutu air kelas I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. penetapan zona perairan danau pada garis horizontal mulai dari surut terendah hingga kedalaman air 100 (seratus) meter.
