Pasal 116
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf l terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan rehabilitasi zona A4 untuk meningkatkan fungsinya sebagai zona pengurai/dekomposer ekosistem alami, transportasi danau, dan kegiatan budi daya perikanan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona A4; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada zona A4; dan www.peraturan.go.id 2014, No.191 d. ketentuan khusus untuk zona A4 meliputi penetapan zona perairan pantai pada garis horizontal dengan kedalaman lebih dari (seratus) meter.
