Pasal 111
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf i terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi: 1. kegiatan penyediaan struktur alami dan/atau struktur buatan berupa bangunan pemecah gelombang untuk menghindari ancaman bencana gelombang pasang dan pencegahan sedimentasi, serta untuk mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan di Danau Toba; 2. kawasan peruntukan pendukung pariwisata; dan 3. kawasan peruntukan pendukung tranportasi danau. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona A1; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pengolahan hasil budi daya perikanan dan kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada zona A1; dan 2. kegiatan perikanan KJA yang mengakibatkan pencemaran, melebihi daya tampung beban pencemaran air danau, dan mengganggu kelangsungan fungsi danau. www.peraturan.go.id 2014, No.191 d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan struktur buatan berupa bangunan pemecah gelombang; e. ketentuan khusus untuk zona A1 meliputi: 1. penetapan kualitas air yang memenuhi baku mutu air kelas I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. penetapan lebar Sempadan Danau sejauh 50 (lima puluh) meter sesuai karakteristik wilayah; dan 3. penetapan zona perairan pantai danau mulai dari surut terendah sampai sejauh 15 (lima belas) meter sampai dengan 30 (tiga puluh) meter; dan 4. penanaman vegetasi dengan jenis tertentu yang dapat mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan di Danau Toba.
