Pasal 110
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf h terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan hutan produksi, pengelolaan hutan produksi dengan sistem agroforestri antara tanaman hutan dan tanaman pertanian lahan usaha tanaman keras, serta penunjang hutan produksi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B8; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta ruang dan jalur evakuasi bencana.
