Pasal 109
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf g terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan usaha perkebunan dan penunjang perkebunan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B7; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menggangu fungsi kawasan peruntukan perkebunan dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B7; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penetapan luas dan sebaran lahan perkebunan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan perkebunan di zona B8 dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang kabupaten; 2. pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung pelestarian lahan perkebunan; 3. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan 4. penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana. www.peraturan.go.id 2014, No.191
