Pasal 108
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b terdiri atas: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan usaha peternakan berbasis masyarakat, penunjang peternakan, dan industri rumahan pengolah hasil peternakan secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6.2; dan 2. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pengolahan limbah hasil kegiatan peternakan. c. yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B6.2; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. pengembangan prasarana sumber daya air untuk mendukung kebutuhan air bagi lahan peternakan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan 3. penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
