Pasal 107
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan usaha peternakan berbasis bisnis, penunjang peternakan, dan industri pengolahan peternakan secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6.1; dan 2. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pengolahan limbah hasil kegiatan peternakan. c. yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menggangu fungsi kawasan peruntukan peternakan dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B6.1; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. pengembangan prasarana sumber daya air untuk mendukung kebutuhan air bagi lahan peternakan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; 3. penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
