Pasal 112
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf j terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan pariwisata berbasis tirta yang terintegrasi dan penyediaan transportasi danau, serta penyediaan struktur alami untuk mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan di Danau Toba; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona A2; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pengolahan hasil budi daya perikanan dan kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada zona A2; dan 2. kegiatan perikanan KJA yang mengakibatkan pencemaran, melebihi daya tampung beban pencemaran air danau, dan mengganggu kelangsungan fungsi danau. d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. fasilitas dan infrastruktur bertaraf internasional pendukung kegiatan pariwisata; 2. akomodasi wisata bertaraf internasional di kawasan wisata tirta; www.peraturan.go.id 2014, No.191 3. tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, dan fasilitas umum lainnya; 4. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana; 5. fasilitas penyelamatan dan pertolongan pertama wisatawan danau; dan 6. penyediaan menara pengawas kegiatan pariwisata tirta. e. ketentuan khusus untuk zona A2 meliputi: 1. penetapan kualitas air yang memenuhi baku mutu air kelas I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. penetapan zona perairan pantai danau mulai dari surut terendah hingga batas perairan dengan kedalaman 15 (lima belas) meter atau jarak permukaan air danau hingga 50 (lima puluh) meter. 3. penanaman vegetasi dengan jenis tertentu yang dapat mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan di Danau Toba.
