Pasal 104
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan pertanian pangan beririgasi teknis, kegiatan pertanian pangan pada lahan dengan kemiringan 15% - 25% (lima belas persen sampai dengan dua puluh lima persen) melalui sistem pertanian terasering, dan kegiatan permukiman petani dengan kepadatan rendah, kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas, dan kegiatan penunjang pertanian; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian pangan dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4; dan 2. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil pertanian. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan yang menggangu fungsi kawasan peruntukan pertanian dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4; dan www.peraturan.go.id 2014, No.191 2. kegiatan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama. d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penetapan luas dan sebaran lahan pertanian pangan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan pertanian di zona B4 dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang Kabupaten; 2. pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung pelestarian lahan pertanian pangan; 3. pengembangan jaringan irigasi untuk mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian pangan; 4. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan 5. penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
