Pasal 105
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan pertanian hortikultura, kegiatan permukiman petani dengan kepadatan rendah, dan kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; dan 2. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hortikultura. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang menggangu fungsi kawasan peruntukan pertanian hortikultura dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; dan 2. kegiatan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama. d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penetapan luas dan sebaran lahan pertanian hortikultura paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan pertanian hortikultura di zona B5 dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang Kabupaten; www.peraturan.go.id 2014, No.191 2. pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung pelestarian lahan pertanian pangan; 3. pengembangan prasarana sumber daya air untuk mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian hortikultura; dan 4. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan 5. penyediaan ruang dan jalur evakuasi bencana.
