Pasal 103
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan untuk usaha pariwisata massal, penyediaan fasilitas umum, perbankan, biro perjalanan, pendidikan pariwisata, dan industri kreatif pariwisata; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan budi daya penunjang pariwisata dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3.2; dan 2. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B3.2; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: www.peraturan.go.id 2014, No.191 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan 3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas sedang dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen). e. penyediaan prasarana minimum meliputi: 1. fasilitas dan infrastruktur bertaraf internasional pendukung kegiatan pariwisata; 2. akomodasi wisata bertaraf internasional di kawasan pariwisata; 3. tempat parkir untuk fasilitas penunjang pariwisata, perdagangan dan jasa, serta fasilitas umum lainnya; dan 4. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
