PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Penempatan mempunyai tugas: a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pamerintah negara pengguna Tenaga Kerja INDONESIA dan/atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan atau negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b. merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri meliputi penyuluhan, perekrutan, dan penyiapan penempatan.
