PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
(1) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana Harian.
(2) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi BAKORKAMLA.
(3) Sekretariat Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
