PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
(1) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pemberian dukungan teknis BAKORKAMLA.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah Pusat di lingkungan Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
(4) Masing-masing Pusat terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.
