PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, dapat dibentuk Satuan Tugas Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya disebut SATGAS KORKAMLA.
(2) SATGAS KORKAMLA bersifat adhoc yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka operasi bersama keamanan laut.
