PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANA HARIAN BAKORKAMLA
(1) TIM KORKAMLA dibentuk oleh Ketua BAKORKAMLA.
(2) TIM KORKAMLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA dengan anggota pejabat eselon I atau sederajat yang secara fungsional mewakili Instansi Pemerintah Anggota BAKORKAMLA dan Instansi/ Lembaga Pemerintah Lainnya yang dipandang perlu.
(3) TIM KORKAMLA mempunyai tugas :
a. menyiapkan rancangan kebijakan umum tentang keamanan laut;
b. merancang, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi kegiatan keamanan laut.
