PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian BAKORKAMLA ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
