PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 17
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah.
