PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 16
BAB 6 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BAKORKAMLA.
(2) Pejabat eselon II ke bawah dan pejabat lainnya di lingkungan BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA.
BAB VII . . .
