PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Segala ketentuan mengenai kegiatan koordinasi keamanan laut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, segala ketentuan mengenai koordinasi keamanan laut yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku.
BAB X . . .
