PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat:
- melakukan secara sendiri;
- menugaskan BUMN;
- bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; atau
- bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi.
