PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
- Menteri; atau
- Badan Usaha. (21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama jangka waktu yang dimohonkan dan yang disetujui Otoritas.
(3) Dalam
SK No 188890 A
PRESIDEN
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mendapatkan hak komersial atas Mineral yang tergali.
