PERPRES
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN MINERAL
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada
area:
- kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas;
- cadangan (reserued areal; dan
- yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI. (21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara
simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama berdasarkan persetujuan Otoritas.
